Serambi Indonesia/Nasruddin Nasution Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir,
ketika memperlihatkan satu pucuk senjata api jenis M-16 A1 bersama
Magazen dan 30 butir amunisi yang diserahkan oleh seorang ibu
pada Kamis (26/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
pada Kamis (26/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
Seorang wanita di Kabupaten Aceh Timur menyerahkan sepucuk senjata api jenis M-16 kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Kamis (26/12/2013) sekitar pukul 02.00 WIB. Senjata itu bukan
milik si wanita, melainkan milik suaminya yang merupakan mantan kombatan GAM.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) di kantornya kemarin mengatakan, senjata M-16 yang masih aktif itu ia terima secara tiba-tiba di rumahnya di kawasan Idi Rayeuk.
"Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor jenis Mio ke rumah saya. Dia membawa senjata api di dalam karung dan langsung melapor pada petugas jaga ingin menyerahkan senjata langsung ke tangan saya," ungkap Kapolres. Niat baik wanita itu disambut baik Kapolres dan ia diperkenankan masuk. Saat bertemu di ruang tamu ternyata si wanita tadi bukan saja menyerahkan sepucuk M-16, melainkan lengkap dengan magasin dan 30 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
"Si ibu mengatakan bahwa senjata tersebut disuruh antar oleh suaminya. Diterangkan juga bahwa senjata laras panjang itu pernah digunakan suaminya pada masa konflik," tambah Kapolres.
Menurut Kapolres AKBP Muhajir, penyerahan senjata api itu merupakan langkah positif dan layak ditiru oleh pasangan suami istri lainnya yang masih memiliki senjata api. Apabila ada suami yang risih atau sungkan menyerahkan senjata api, boleh titip melalui sang istri.
Ia berharap, menjelang pemilihan umum (pileg maupun pilpres) tahun depan, tak ada lagi senjata ilegal di Aceh yang berada di tangan orang yang tidak berhak.
"Menyimpan senjata ilegal itu sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, disamping melanggar undang- undang tentang kepemilikan senjata api," ujar AKBP Muhajir.
Hari demi hari, makin banyak saja warga sipil yang menyerahkan senjata ilegal di Aceh sebagai respons atas efektifnya imbauan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda. Ketika konflik Aceh baru berakhir, pihak GAM menyerahkan 1.018 pucuk senjata api ke Aceh Monitoring Mission (AMM). Namun 178 pucuk di
antaranya didiskualifikasi, karena bukan senjata standar (rakitan) atau dalam keadaan rusak.
Alhasil, senjata serahan GAM ke AMM yang memenuhi syarat adalah 840 pucuk. Angka ini sesuai dengan amanat MoU Helsinki yang harus diserahkan GAM kepada AMM untuk dimusnahkan (decommissioning) .
Tujuh tahun kemudian, senjata- senjata yang diklaim Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda sebagai sisa konflik itu, terkumpul pula sebanyak 973 pucuk. Umumnya diserahkan warga secara sukarela. Jumlahnya ternyata lebih banyak dari yang seharusnya diserahkan GAM ke AMM pada akhir 2005.
Ke-973 pucuk senjata api ilegal itu akhirnya dimusnahkan dalam sebuah upacara di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Rabu (17/10/2012).
Setelah itu, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo SE mengatakan kepada Serambi, Sabtu (21/12/2013) lalu bahwa jajaran TNI di Aceh mendeteksi senjata ilegal masih beredar di provinsi eks konflik ini. Pangdam berharap, semua orang yang masih menguasai atau menyembunyikan senjata ilegal itu menyerahkannya kepada aparat berwajib sehingga suasana damai di Aceh bisa tetap terjaga. (na)