Pages

Sunday, 4 August 2013

Dibantu Sinyal GPS dan Radar TNI, Polisi Cepat Ringkus Kawanan Perampas Mobil

Jakarta - Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku perampasan mobil di ruas tol Cikampek dalam kurang dari tiga hari sejak kejadian. Polisi dapat bertindak sedemikian cepat berkat bantuan TNI dan sinyal GPS dari mobil korban.

"Setelah melakukan perampasan, pelaku membuang GPS-nya di kawasan Mauk, Tangerang, di dekat pantai," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Mobil yang dirampas adalah milik perusahaan penyewaan mobil yang berkantor di Yogyakarta. Aksi kawanan perampas mobil itu bermula dari menyewa mobil Toyota Avanza beserta sopir untuk perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.

Sesampainya di jalan tol Cikampek, Rabu (31/7/2013), pelaku yang meminta sopir untuk menjemput temannya. Beberapa meter setelah menaikkan seorang pelaku, tiba-tiba mobil korban dipepet oleh mobil lain yang rupanya milik anggota kawanan.

"Mereka kemudian keluar dan menuduh korban sudah memepet mobilnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api," jelas Herry.

Korban kemudian dibawa ke mobil tersangka. Di dalam mobil itu, korban dianiaya oleh para pelaku lalu membuangnya di Cikarang.

"Korban berhasil menyembunyikan ponsel di balik baru, sehingga bisa langsung melapor ke majikannya. Si majikan lantas melapor ke Polda DIY dan ditembuskan kepada kita," papar Herry.

Tidak perlu waktu lama, tim yang dipimpin AKP Riadhi S berhasil melacak keberadaan mobil dan mendapati pelaku sedang mencopot unit GPS. Pelaku yang sadar sedang disergap, menembak petugas. Baku tembak pun terjadi.

Tiga pelaku terkena tembakan pada bagian kaki yakni Dwi Sutrisno alias Mugiono, Urip bin Jasmin dan Muhtarom Ikhwan. Saat dikejar petugas, ketiganya menceburkan diri ke laut. Namun berhasil ditemukan berkat bantuan radar milik TNI.

Dari pengembangan ketiganya, diketahui ada 2 pelaku lain yang terlibat yakni Herlan Pramudya alias Erlan dan Fitri Kurnia. Mereka ditembak mati lantaran melawan petugas dengan senjata sangkur, saat dilakukan pengembangan.

Dari komplotan ini, polisi menyita sebilah sangkur, 1 unit GPS, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit alat setrum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Detik

KTT APEC 2013 Harus Di Bawah Tuntunan Politik Luar Negeri Bebas-Aktif RI


Menyongsong KTT APEC di Bali Oktober 2013 mendatang,  Global Future Institute menyambut baik prakarsa Kementerian Perdagangan RI bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menggelar diskusi panel bertema: Inisiatif Strategis Indonesia Memanfaatkan APEC pada 24 Juni lalu. 

Dari hasil diskusi panel Kementerian Perdagangan dan ISEI, Global Future Institute setidaknya mencatat ada tiga poin penting yang kiranya bisa menjadi dasar menyusun skema dan strategi memanfaatkan secara maksimal kerjasama antar negara-negara APEC. Tiga poin penting tersebut yaitu:
 
1. Indonesia perlu membuat peta isu-isu prioritas dengan mengukur untung dan ruginya. 
2. Melakukan kolaborasi intensif dengan pengusaha. 
3. Melaksanakan peran Think Thank dan membangun sinergitas yang komprehentsif. 
4. Perlu langkah-langkah Strategis dengan mengedepankan kepentingan nasional. 
5. Perlu kerjasama yang lebih kuat dari para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan kerjasama APEC.   
 
Sayang sekali meski penuh dengan itikad baik, dari perspektif kebijakan strategis dari Kementerian Perdagangan belum menemukan sasaran strategis yang tepat. Dalam paparannya pada diskusi panel tersebut, Menteri Perdagangan memang menekankan pentingnya agar Indonesia mendorong kesepakatan di bidang pertanian, fasilitas perdagangan, dan paket untuk negara-negara berkembang. 
 
Sayangnya apa yang dipresentasikan oleh Menteri Perdangan baru sebatas unjuk niat baik namun belum jelas skema dan strateginya. Sementara itu, forum diskusi panel baru merumuskan secara normatif betapa pentingya mengevaluasi kesiapan dunia usaha Indonesia dalam memanfaatkan dan memaksimalkan skema APEC, serta posisi Indonesia pada APEC 2013. 
 
Berbicara soal penyusunan skema dan strategi memanfaatkan secara maksimal kerjasama antar negara-negara APEC, maka Indonesia harus bertumpu pada gagasan untuk memanfaatkan momentum KTT APEC 2013 sebagai Kebangkitan Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas dan Aktif. 
 
Maka itu, dalam menjabarkan kerjsama yang lebih kuat dari para pemangku kepentingan, sinergi antara Kementerian Perekonomian dan Kementerian Luar Negeri amat mutlak adanya. Sehingga langkah-langkah strategis dengan mengedepankan kepentingan nasional sebagaimana yang disuarakan melalu diskusi panel tersebut, akan mempunyai pedoman dan panduan yang tepat sasaran. 
 
Dengan pemikiran yang demikian, peran sentral Kementerian Luar Negeri sangat dibutuhkan karena KTT APEC 2013 mendatang bukan sekadar isu ekonomi dan perdagangan. Melainkan harus menjadi momentum bagi Indonesia mempertunjukkan politik luar negeri bebas aktif sebagai sarana untuk mengedepankan kepentingan nasionalnya di forum ekonomi Asia Pasifik tersebut. Dengan kata lain, KTT APEC 2013 mendatang harus dipandang oleh para pemangku kepentingan (utamanya kementerian-kementerian di bawah kendali Kementerian Koordinator Perekonomian Nasional) sebagai Perang Diplomasi di ranah ekonomi dan perdagangan. Karena itu, rujukan-rujukan pustaka terkait konsepsi Politik Luar Negeri RI harus dipahami dan dihayati oleh para pemanku kepentingan terkait APEC 2013, sehingga bisa didayagunakan sebagaimana mestinya. 
 
Dasar Hukum Konsepsi Politik Luar Negeri Bebas Aktif RI
 
Dasar hukum politik luar negeri RI jelas bertumpu pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD merupakan pilar utama suatu negara. Alinea I dan IV dalam Pembukaan UUD telah jelas. 
 
Misalnya alinea I: 
"... Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ...".
 
Kemudian alinea IV: 
"... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...".. 
 
Maka jelaslah bahwa politik luar negeri RI memiliki landasan hukum sangat kuat karena diatur dalam UUD negara.
 
Sedang pengertian bebas aktif itu sendiri, bisa dilihat dari pernyataan beberapa tokoh dan pakar. Berikut ini kutipan beberapa pendapat sebagai gambaran mengenai bebas dan aktif guna melanjutkan makalah ini.
 
(1) B.A Urbani: Perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat didefinisikan:“berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”;
 
(2) Mochtar Kusumaatmaja: Bebas. Dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif. Artinya di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif; 
 
(3) A.W. Wijaya: Bebas. Berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
 
Sekilas Konsepsi Politik Bebas Aktif Menurut Bung Hatta
 
Gagasan politik bebas aktif dicetuskan oleh Bung Hatta pada 1948  di tengah polarisasi dua kekuataan global yang ketat bersaing yakni Blok Barat dan Blok Timur. Dalam Perang Dingin (1947-1991), Barat dikuasai Amerika Serikat (AS) sedang Timur oleh Uni Soviet. Gagasan Bung Hatta tentang bebas aktif bukanlah dimaksud agar Indonesia mau cari amanya saja atau cari selamat, bukan asal tidak di kiri atau tak ke kanan, atau netral tidak memihak siapapun, tetapi semata-mata lebih ditujukan pada menjabarkan kepemilikan jati diri atas prinsip, watak dan warna politik  Indonesia itu tersendiri. Dengan kata lain, Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif barus diabdikan untuk melayani apa yang menjadi hajat sesunguhnya masyarakat Indonesia.
 
Selain beberapa pengertian yang diurai di atas tadi,  terminologi “bebas aktif” memang dapat diterjemahkan sebagai “bebas” yang berarti tak terikat oleh kedua blok dalam Perang Dingin, hal ini dibuktikan dengan prakarsa Indonesia menggalang persatuan negara-negara Asia Afrika pada Konferensi Asia Afrika di Bandung pada April 1955.  Yang didukung oleh negara-negara Asia Afrika secara gegap gempita, baik oleh negara-negara Asia-Afrika yang sudah merdeka, atau yang masih berjuang memerdekakan bangsanya. 
 
Kenyataannya, Gerakan Konferensi AA berkembang menjadi sebuah kekuatan ketiga di tengah polarisasi antara Amerika dan kubu negara-negara eropa barat, versus Uni Soviet dan Cina. Kisah sukses kebangkitan negara-negara Asia-Afrika tersebut, kemudian berkembang lebih meluas dengan diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok di Beograd, pada 1961. Kalau pada Konferensi Asia Afrika lingkupnya adalah sebatas negara-negara di Kawasan Asia dan Afrika, pada forum KTT Non Blok, lingkupnya meluas menjadi perhimpunan Negara-Negara Berkembang atau Dunia Ketiga. 
 
Sedangkan “aktif “ artinya turut serta dalam perdamaian dunia. Inilah titik awal dan pokok-pokok pikiran Bung Hatta mengumanndangkan politik luar negeri Indonesia. Di zamannya, langkah Bung Hatta itu terbilang menggelegar di tengah Perang Dingin antara dua kutub ideologi yakni kapitalis vs komunis. 
 
Tersirat maksud, bahwa pilihan (sikap) politik luar negeri tersebut telah selaras dengan cita-cita dan tujuan negara (kepentingan nasional) dalam pembukaan UUD. Tak boleh dipungkiri, melalui watak politik bebas aktif sejatinya Indonesia menyimpan misi dalam rangka menghapus segala bentuk imperialisme baik berupa penjajahan fisik negara atas negara lain, atau ujud penjajahan lain dalam kemasan baru di muka bumi. 
 
Namun perjalanan politik bebas aktif pasca Bung Karno lengser, pemaknaannya bergeser menjadi tafsir dari rezim berkuasa. Inilah salah satu kelemahan politik luar negeri kita hingga kini. Padahal bebas aktif sebagai “sikap politik negara”, ia adalah skema utama dari negara guna menjalankan aktivitasnya dalam pergaulan dunia. 
 
Akan tetapi pada tataran implementasi tidak memiliki tuntunan secara konstitusional, sehingga seringkali ditafsirkan sesuai hasrat kelompok kepentingan dan rezim saat itu. Pada gilirannya ia bebas dimaknai dalam koridor terminologi. Ya. Sebuah sikap negara tanpa dibarengi tuntunan secara konstitusional akan berpotensi timbul distorsi (bergeser makna), bahkan seringkali justru dianggap sebagai “strategi rezim”, atau “kebijakan elit penguasa” dan lainnya. Dan itu berulang terjadi dalam sistem pemerintahan pasca Bung Karno.
 
Pada Era Orde Baru misalnya, kendati secara tersurat tidak muncul secara tertulis tetapi implikasinya terlihat bahwa “aktif” dimaknai oleh rezim dengan gencar mendatangkan para investor asing dari berbagai negara, sedang di sisi lain sang rezim “bebas” pula melakukan revisi-revisi sistem dan UU yang justru lebih berpihak kepada asing daripada rakyat (pasal 33 UUD) dan kepentingan nasional RI. 
 
Demikian juga era-era berikutnya. Memasuki Era Reformasi tampak semakin parah. Adanya fakta dan data kepemilikan saham oleh dan penjualan kepada asing atas aset-aset negara dan swasta nasional, serta penguasaan berbagai SDA di Indonesia justru dilegitimasi oleh sistem dan UU yang ada. 
 
Sepertinya “bebas aktif” kini boleh diselewengkan cuma sekedar “aktif” mengirim TKI keluar negeri dan membiarkan para majikan negara lain “bebas” menyiksa warga Indonesia di luar negeri. Bahkan sarkasme yang lebih ekstrim lagi ialah bahwa sang rezim “bebas” korupsi serta “aktif” menggelar karpet merah untuk para predator bagi bangsa dan negaranya. 
 
Makna Baru Bebas Aktif Versi GFI
 
Menjelang KTT APEC yang akan digelar tahun 2013 dimana Indonesia akan mendapat giliran menjadi ketua, maka kami dari GFI ingin memberikan kontribusi dan masukan perihal pemaknaan baru politik bebas aktif ke depan. Hal ini terkait dengan perkembangan politik global yang menjadi topik kajian dan pengamatan GFI selaku institusi. 
 
Telah jelas dimuka, bahwa politik bebas aktif merupakan skema utama dan sikap politik negara. Ia bukan strategi rezim atau kebijakan suatu elit penguasa. Dengan demikian politik bebas aktif tak boleh dimaknai sekehendak hati, semaunya sendiri. Mutlak harus ada rujukan dan tuntunannya.  
 
Memaknai terminologi bebas aktif tidak boleh dipenggal suku katanya, harus diucapkan dalam “satu tarikan nafas”. Artinya terdapat kebebasan dalam aktifitas, namun juga ada keaktifan dalam kebebasan tersebut. Kebebasan bagaimana dan keaktifan seperti apa. 
 
Hal ini dikandung maksud bahwa siapapun orang, kelompok maupun negara manapun tak bisa mempengaruhi tindakan Indonesia dalam berkiprah pada forum internasional. Prinsip, watak bahkan warna tindakan keluar mutlak harus merujuk kepada kepentingan nasional RI yang tersebar di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terkait juga dalam interaksi global.  
 
Oleh karena itu di setiap kementerian harus merumuskan kembali apa dan bagaimana ujud kepentingan nasional RI bagi sektor yang dibawahinya. Selanjutnya setelah sektor-sektor tersebut berlabel “kepentingan nasional” maka bukan lagi domain kementerian yang bersangkutan saja, namun juga sebagai bahan dan materi yang akan diperjuangkan dalam politik luar negeri di ranah global.  
 
Praktek politik bebas aktif bukanlah domain Kementrian Luar Negeri namun mutlak harus terintegrasi secara holistik dengan bidang pertahanan, intelijen (keamanan), ekonomi dan perdagangan, ESDM, dan lainnya dan merupakan refleksi atas KEPENTINGAN NASIONAL. 
 
Politik bebas aktif bukanlah aktor tunggal yang berdiri sendiri tetapi didukung oleh berbagai instansi yang telah menitipkan “kepentingan nasional” pada sektor unggulannya bermuara kepada TUJUAN NASIONAL.  
 
Kepentingan Nasional RI dan Desain Bijak Luar Negeri
 
Berbicara kepentingan nasional setiap negara niscaya berbeda-beda sesuai kondisi geografi, budaya, demografi, sejarah, sosial ekonomi serta politik dan lainnya. Kepentingan nasional sebuah negara memang akan tergantung wilayah serta karakter masing-masing. Indonesia membagi dalam tiga aras kepentingan nasional yaitu utama, penting dan pendukung (Robert Mangindaan, UUK: Asymmetric Threat Menyerang NKRI, Jurnal CSICI, No 36, 2012). 
 
Kepentingan nasional yang ‘utama’ berkaitan dengan eksistensi NKRI sebagai negara berdaulat. Artinya memiliki wilayah yang jelas, penduduk permanen, tegaknya pemerintah yang legitimasi dan mampu melaksanakan kegiatan diplomasi. 
 
Kemudian kepentingan nasional yang ‘penting’ ditujukan kepada upaya membangun dan mensejahterakan bangsa.  
 
Sedangkan kepentingan nasional ‘pendukung’ meski di luar aras kedua kepentingan utama dan penting tersebut, namun terkait erat dengan keduanya mengingat hal itu merupakan aspek pendukung.
 
Bahwa kebijakan luar negeri negara harus merujuk kepada kepentingan nasionalnya. Tidak bisa tidak. Amerika Serikat (AS) misalnya, karena tingkat  kebutuhan dan ketergantungan yang tinggi terhadap minyak maka dalam setiap kebijakan luar negerinya senantiasa berorientasi kepada minyak, minyak dan minyak. Maka siapapun Presiden AS doktrin politiknya ialah the power of oil. Demikian juga Cina, Uni Eropa, Jepang, Rusia dan lainnya. 
 
Begitu pula dengan Indonesia. Daulat pertanian dan ketahanan pangan sudah saatnya dijadikan landasan kepentingan nasional, dan kita jadikan tema sentral seluruh pemangku kepentingan kebijakan luar negeri RI dalam menyusun skema dan strategi nasional pada KTT APEC 2013 di Bali Oktober mendatang.
 
Sebagaimana telah diurai di atas, bahwa kebijakan luar negeri bukan aktor tunggal yang berdiri sendiri tetapi sesungguhnya merupakan akomodasi berbagai kepentingan dari instansi, lembaga dan kementrian terkait. Sedang instansi serta kementrian terkait menyusun kepentingan nasional berdasar atas aras hierarkhi yakni utama, penting dan pendukung. 
 
Demikian seharusnya desain kepentingan nasional di republik tercinta ini dibidani, terbit dan diperjuangkan dalam kebijakan luar negeri RI dalam skema politik luar negeri bebas aktif.
 

Tantangan Menggelar Operasi Tempur Terbuka

Presiden Sukarno usai memberikan pidain teniang pemhebasan Irian Barat di Yogyakana bulan Desember 1961 langsung menandatangani Naskah Kumando Rakyat. Naskah yang kemudian menelurkan Trikora itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Depertan, Achmadi.
Presiden Sukarno usai memberikan pidato tentang pembebasan Irian Barat di Yogyakarta bulan Desember 1961 langsung menandatangani Naskah Kumando Rakyat. Naskah yang kemudian menelurkan Trikora itu diserahkan langsung oleh Sekretaris Depertan, Achmadi.
Operasi untuk mambebaskan Irian Barat yang digelurakan oleh Presiden RI Sukarno kendati dilaksanakan salam keterbatasan alutista yang dimiliki militer RI telah berhasil menunjukkan betapa bangsa ini bisa menunjukkan kamampuannyaa ketika harus berperang malawan bangsa lain (Belanda).
Saya tidak mengucapkan kehendak saya saja, tetapi tiap-tiap perkataan yang saya ucapkan ini didukung sepenuhnya oleh segenap rakyat Indonesia. Dan jikalau saya memberikan komando, sebenarnya bukan komando dari Soekarno kepada Rakyat Indonesia sebenarnya bukan komando dari Presiden Republik Indonesia kepada rakyat Indonesia, sebenarnya bukannya komando dari Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia, bukan komando dari pada Panglima Besar Pembebasan Irian Barat kepada rakyat Indonesia. Tidak! Tapi sebenarnya adalah komando dari rakyat Indonesia kepada rakyat Indonesia sendiri. Tidaklah benar jika saya katakanabahwa inilah kehendakmu sendiri. Saudara-saudara rakyat Indonesia?”
“Maka oleh karena itu, hei segenap rakyat Indonesia, mari sebagai tadi saya katakana gagalkan ini usaha fihak Belanda untuk mendirikan “negara Papua”, kibarkan bendera Sang Merah Putih di Irian Barat! Siap sedia di dalam waktu yang singkat pada komando untuk mengadakan rnobilisasi umum daripada rakyat Indonesia untuk membebaskan sama sekali Irian Barat itu daripada cengkeraman imperialism Belanda!” Itulah salah satu kutipan dari buku “25 Tahun Trikora” yang digelorakan oleh Presiden Sukarno sewaktu mengumandangkan Trikora di lapangan Alun-alun Utara, Yogyakarta, 19 Desember 1961 yang dihadiri lebih dari satu juta orang. Sejumiah di antaranya adalah perwira muda yang baru luIus dari Akademi Militer Nasional (AMN), Magelang dan dilantik oleh Presiden. Perintah itu kendati bermakna komando dari rakyat untuk rakyat, jelas merupakan perintah langsung bagi Angkatan Bersenjataa RI untuk mengambil tindakan secepatnya guna menyiapkan kekuatan tempur untuk membebaskan Irian Barat.
Dengan melihat fakta dilapangan bahwa untuk memasuki daratan Irian Barat hanya bias ditempuh lewat laut dan udara, kekuatan Angkatan Udara RI serta Angkatan Laut RI (TNI AL) harus bekerja keras. Apalagi pada saat itu, khusus kekuatan tempur ALRI yang tersedia hanya bias memenuhi 30% dari kebutuhan, meskipun unsur angkutan lautnya mencapai sekitar 60%. Sedangkan kekuatan udara hanya terdiri dari empat buah pembom jenis TU-16, 6 IL-28, 6 B-25/B-26. 12 MIG -17, 6 P-51 Mustang, 5 C-130 Hercules, dan 20 C-47 Dakota.
Penggalangan Kekuatan
Untukniemenuhi kebutuhan persenjataan“ karena pemerintah sudah mefnililci perhitungan bahwa pada suatu saat Irian Barat harus dibebaskan secara fisik (militer), sebelum Trikora dikumandangkan langkah untuk menyediakan senjata dan pasukan tempur sudah dilaksanakan.
Salah satu respons yang ditanggapi oleh TNI AL atas perintah Trikora adalah pengadaan sukarelawan persenjataan dalam waktu terbatas. Suasana ketika KRI Irian tiba dari Rusia
Salah satu respons yang ditanggapi oleh TNI AL atas perintah Trikora adalah pengadaan persenjataan dalam waktu terbatas. Suasana ketika KRI Irian tiba dari Rusia
Persiapan itu adalah sistem pertahanan keamanan nasional berupa Perlawanan Rakyat Semesta dengan Angkatan Bersenjata sebagai intinya dan telah dilengkapi alutsista yang dapat mengimbangi militer Belanda. Suatu penandatangan pembeli- an senjata atas dasar kredit jangka panjang dengan Uni Soviet (Rusia) telah dilaksanakan pada akhir tahun 1960. Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keamanan Nasional Ienderal Abdul Haris Nasution. Pembelian senjata tersebut bahkan merupakan pembelian terbesar yang dapat dipergunakan untuk penambahan kebutuhan kekuatan untuk laut, darat, dan udara.
Dalam kondisi kepepet karenayharus memenuhi persenjataan yang nilainya sangat besar, konon ketika Presiden Sukarno ditanya bagaimana cara mernbayarnya nanti , hanya dijawab enteng, “Kemplang saja!” Sambil mengusahakan persenjataan yang kemudian dibeli dari Soviet dan Inggris, struktur komaiido tempur Trikora pun dibentuk ke dalam Komandoa‘ Mandala. Mayor Ienderal Suharto yang keinudian menjabat sebagai Panglima Komando Mandala pun memiliki pendapat sendiri ketika hanya diberi waktu selama enam bulan untuk mempersiapkan sebuah rencana operasi militer.
“Markas Komando didirikan di Makassar (Ujung Pandang). Saya tahu, ini ujian yang paling besar. Ditentukan, paling lambat tanggal 17 Agustus 1962 bendera Merah Putih sudah harus berkibar di Irian Barat. Ini berarti, saya cuma diberi waktu tujuh bulan. Tetapi saya taat saja, saya tunduk kepada perintah”. Alasan Mayjen Suharto sangat masuk akal karena Komando Mandala yang dipimpinnya merupakan komando gabungan yang mempunyai tugas pokok mempersiapkan serta melaksanakan operasi-operasi militer untuk mengembalikan Irian Barat kedalam kekuasaan Republik Indonesia.
Wilayah opersai Komando Mandala mencakup kawasan yang terbentang luas dari Bujur 115 derajat sampai Bujur 141 derajat Timur dan Lintang 5 derajat Utara hingga 10 derajat Selatan. Luas kawasan Mandala tersebut mencakup areal 2.400 km kali 1.900 km atau sekitar 5.510.000 km persegi. Kawasan seluas itu, yang harus direbut melalui operasi militer, yang mau tak mau secara besar-besaran, ternyata lebih dari (9.975.000 km’) setengah luas Wilayah Indonesia. Wilayah yang dikuasai Komando Mandala selama ini biasa disebut denganistilah wilayah Indonesia bagian Timur. Mencakup kawasan laut, darat, dan udara dari empat Komando Daerah Militer (Kodam), dua Komando Daerah Maritim (Kodamar) serta dua Komando Regional Udara (Korud).
Salah satu respons yang ditanggapi oleh TNI AL atas perintah Trikora adalah pengadaan sukarelawan perang dalam wkatu terbatas. Suasana ketika Pelatihan untuk warga sipil terpilih
Salah satu respons yang ditanggapi oleh TNI AL atas perintah Trikora adalah pengadaan sukarelawan perang dalam waktu terbatas. Suasana ketika Pelatihan untuk warga sipil terpilih
Dengan mempelajari luasnya wilayah yang harus dikusasi oleh militer Indonesia, maka bias disimpulkan bahwa tuj uh puluh persen dari kekuatan Nasional akan dikerahkan untuk Operasi dan usaha perang Pembebasan Irian Barat. Upaya untuk menggalang kekuatan dari segala bidang memang harus segera dilakukan.
Apalagi perjuangan Pembebasan Irian Barat adalah konfrontasi di semua bidang terhadap Belanda dkk. Konfrontasi di bidang militer dilakukan sesuai dengan perkembangan diplomasi sekaligus memperhitungkan dinamikan politik, ekonomi, dan sosio psikologis masyarakat RI.
Sambil terus menggalang kekuatan dari berbagai sumber, baik militer dan maupun sipil, kapal perang ALRI dan sipil, APRI telah melancarkan operasi infiltrasi lewat udara dan laut. Infiltrasi lewat laut bahkan berlangsung penuh semangat dan melibatkan kapal-kapal kecil seperti MTB dan kapal selam. Infiltrasi dengan kapal kecil tidak selaluberjalan mulus, dalam sejumlah misi penyusupan kapal-kapal perang ALRI bahkan diserang oleh pesawat tempur dankapal perang Belanda.
Salah satu penyergapan oleh kapal-kapal perang dan pesawat tempur Belanda bahkan mengaki batkan tenggelamnya RI Macan Tutul serta gugurnya perwira senior, Komodor Yos Sudarso. Namun gugurnya Komodor Yos Sudarso dan puluhan pelaut lainnyé tidak membuat seman gat tempur pasnkan Komando Mandala surut justru makin berlitobar-kobar. Kapal-kapal pefang ALRI pun melanjutkan lagi penyusupan dan pengintaian Kegiatan untuk menyusupkan ke wilayah Irian Barat meningkat seiring dengan Operasi ]ayawi yang akan digelar pada bulan 1962.
Meskipun kemudian Operasi Jayawijaya dibatalkan karena Belanda memilih menyeselesaikan masalah Irian Barat secara damai. Beberapa hari menjelang Operasi Iayawijaya digelar, pada 14 Agustus 1942, seluruh 10 kompi telah berhasil cliinfiltrasikan ke daratan Irian Barat, baik lewat udara maupun laut. Dengan demikian, daerah defacto RI telah tercipta di tempat dan unsur-unsur kekuasaan Pemerintah RI juga telah diletakkan sesuai rencana operasi Komando Mandala. Dalam peran ini Komando ALLA telah aktif sekali melakukan pengintaian pengintaian dan menemukan kelemahan-kelemahan system pertahanan laut Belanda.

sejarah perang