KOMISI I DPR menyetujui perjanjian International Convention for the Suppression of Act of Nuclear Terrorism. DPR meluluskan permintaan pemerintah untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
Dengan demikian, Indonesia resmi bergabung dengan negara lain yang lebih dahulu meratifikasi perjanjian ini
Senayan - Komisi I DPR setuju meratifikasi
perjanjian International Convention for the Suppression of Act of
Nuclear Terrorism atau Konvensi internasional tentang Penanggulangan
Tindakan Terorisme Nuklir.Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, fraksi-fraksi di DPR umumnya sepakat mengusung RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Rencananya, Selasa depan ( 25/2) kita usulkan dibawa dalam sidang paripurna untuk persetujuan tingkat II atau disahkan menjadi UU. Dengan demikian, Indonesia resmi bergabung dengan negara lain yang lebih dahulu meratifikasi perjanjian ini," ujar Agus Gumiwang di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2).
Menurut Agus, ratifikasi ini merupakan komitmen negara untuk melindungi rakyat terhadap bahaya nuklir, radioaktif, dan uranium dari serangan kelompok teroris bersenjatakan nuklir. Ini juga komitmen Indonesia mewujudkan perdamaian dunia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri meminta dukungan Komisi I DPR untuk mencegah kepemilikan bahan nuklik dan zat radioaktif dengan segera meratifikasi perjanjian International Convention for the Suppression of Act of Nuclear Terrorism.
jurnal parlemen