Jakarta – Setelah pesawat tempur F-16 “Fighting
Falcon” terbakar jelang lepas landas, beberapa waktu lalu, Presiden Joko
Widodo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk memperbaiki
kebijakan dan proses pengadaan alat utama sistem persenjataan. Kira-kira
ke mana arah perbaikannya?
Pertama, ke masa lalu, perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk
melihat kemungkinan adanya kecurangan dalam kebijakan dan proses
pengadaan F-16. Menilai kebijakan masa lalu masih dirasa perlu karena
publik masih bertanya-tanya mengapa memutuskan membeli (hibah) 24
pesawat tempur uzur (bekas) dari perusahaan Amerika untuk menjaga dan
melindungi kedaulatan negara kita?
Pada 2012, anggaran untuk menerima hibah itu sekitar 430 juta dolar
AS. Apakah kebijakan itu opsi terbaik saat itu ? Sebelum meminjamkan
oditur militer terbaiknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mau dan
mampukah TNI melakukan investigasi ke dalam? Di masa lalu terbukti
peradilan militer mampu menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan
Jenderal Djaja Suparman dengan baik.
Kedua, ke masa depan, TNI harus memasok alat utama sistem
persenjataan (alutsista) dari perusahaan alutsista yang anti korupsi.
Mencari dan bermitra dengan perusahaan alutsista anti korupsi menjadi
keniscayaan.
Perusahaan anti korupsi
Tak mungkin TNI bebas dari korupsi kalau perusahaan penyuplai
alutsista-nya tidak anti korupsi. Korupsi itu hasil interaksi antara
sisi permintaan dan penawaran. Upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi harus dilakukan secara simultan dari kedua sisi. Lamban pupusnya
korupsi dalam kehidupan masyarakat barangkali disebabkan kesalahan kita
juga yang selama ini terlalu menitikberatkan pencegahan dan
pemberantasan korupsi pada sisi permintaan. Sisi penawaran, dunia
bisnis, kurang mendapat perhatian.
KPK dan penegak hukum lain ke depan perlu memberikan perhatian lebih
pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor bisnis.
Persoalannya bagi TNI sekarang, adakah perusahaan alutsista yang
berbisnis dengan semangat dan komitmen anti korupsi?
Transparansi Internasional cabang Inggris (TI-UK) sudah lama
mengembangkan indeks anti korupsi perusahaan alutsista. Indeks ini
mengukur intensi dan komitmen perusahaan dalam memerangi korupsi dalam
bisnis alutsista. Mengukur komitmen itu dilakukan dengan cara memeriksa
apakah perusahaan tersebut menganut nilai (etika) dan program anti
korupsi. Etika dan program anti korupsi perusahaan tersebut harus
terbuka dan bisa diakses publik.
Ada lima aspek informasi perusahaan yang digali untuk membangun
indeks ini, yaitu: (1) kepemimpinan, tata kelola, dan organisasi; (2)
manajemen risiko; (3) kode etik dan kebijakan; (4) pelatihan; serta ( 5)
personalia dan saluran pengaduan. Kelima aspek itu dipecah ke dalam 41
pertanyaan. Berdasarkan kriteria itu perusahaan alutsista dikategorikan
dalam enam kategori (band), yaitu A (buktinya melimpah), B (buktinya
banyak), C (buktinya cukup), D (buktinya terbatas), E (buktinya sangat
terbatas), dan F (hampir tak ada bukti).
Akhir April 2015, TI-UK meliris hasil survei terkini indeks anti
korupsi perusahaan alutsista. Ada 163 perusahaan alutsista yang disurvei
dari 47 negara. Temuan utamanya paling menarik adalah semakin banyak
perusahaan alutsista yang serius mengelola risiko korupsi berbisnis di
sektor ini. Indikasinya jelas, selama kurun 2012-2015, jumlah dan
persentase perusahaan alutsista yang masuk kategori A dan B bertambah
dari 10 (8 persen) menjadi 26 (17 persen). Lebih detail, jumlah
perusahaan masuk kategori A bertambah dari 1 menjadi 4, sementara
kategori B bertambah dari 9 menjadi 22. Jumlah perusahaan yang masuk
kategori paling bawah, F, berkurang dari 46 menjadi 35. Dari 85
perusahaan alutsista yang masuk kategori D sampai F pada 2012, 29
perusahaan sudah meningkatkan disklosur etika dan program anti
korupsinya kepada publik.
Beberapa perusahaan alutsista bahkan memperbaiki risiko korupsinya
secara tajam: 3 perusahaan naik 3 peringkat, 9 perusahaan naik 2
peringkat, dan 30 perusahaan naik 1 peringkat. Padahal, kriteria yang
dipakai untuk survei tahun ini 7 persen lebih ketat ketimbang survei
tahun 2012. Pertanyaannya lebih rigid dan pemberian skornya lebih
variatif. Misalnya, pada survei terbaru sudah mulai ditanyakan tentang
ada tidaknya offset contract, agenda untuk meninjau ulang program anti
korupsi, donasi perusahaan untuk kegiatan amal, dan whistleblowing
system.
Empat perusahaan yang masuk kategori A adalah Bechtel, Lockheed
Martin, Fluor Corporation, dan Raytheon. Semua berbasis di Amerika
Utara. Lockheed Martin adalah metamorfosis dari General Dynamics yang
dulu memproduksi F-16. Prototipe F-16 dikembangkan pada 1970-an dan
diproduksi secara industrial pada 1980-an. Pada zaman itu F-16 termasuk
pesawat tempur paling canggih. Meskipun pesawat bekas itu melalui proses
daur ulang dan refurbikasi, risiko tak laiknya tetap lebih tinggi
daripada pesawat baru.
Pada 1993, General Dynamic menjual sahamnya ke Lockheed Corporation.
Kemudian pada 1995 Lockheed Corporation jadi Lockheed Martin setelah
melalui penggabungan antara Lockheed dengan Martin-Marietta. Martin-
Marietta dulunya juga hasil penggabungan antara Glenn L Martin Company
dengan American-Marrietta Corporation.
Dari sisi pemasok terlihat juga relevansinya menginvestigasi
kebijakan dan proses pengadaan F-16: apakah Lockheed Martin sudah
konsisten dan ajek menerapkan etika dan program anti korupsinya?
Tersedianya informasi tentang peringkat perusahaan alutsista anti
korupsi ini memungkinkan kita melakukan pilih kelir, acak corak: mau
dengan siapa kita berbisnis alutsista tanpa korupsi.
PT Dirgantara Indonesia, satu-satunya perusahaan dari Indonesia yang
disurvei, masuk kategori F . Sukhoi, yang memasok pesawat tempur Sukhoi
Su-35, juga masuk kategori F. Apakah kita akan meninjau ulang kerja sama
bisnis militer dengan Sukhoi karena mereka masuk kategori F? Mungkin
tidak karena semangat dan komitmen anti korupsi perusahaan bukan satu
satunya variabel dalam menentukan dengan siapa kita mau berbisnis
alusista. Sukhoi dan Rusia tidak mengaitkan bisnis alutsista dengan isu
demokrasi atau pelanggaran HAM. Amerika, sebaliknya, kerap mengaitkan
bisnis alutsista dengan isu demokrasi dan HAM.
Mungkin lebih baik Sukhoi kita jadikan peluang dan ladang advokasi
supaya mereka meningkatkan dan menerapkan komitmen anti korupsi juga.
Demikian juga kelihatannya tak terhindarkan, ke depan, PT DI dan PT
Pindad juga harus mengembangkan dan menerapkan etika dan program anti
korupsi dalam bisnisnya, mendisklor etik dan program anti korupsinya di
situs webnya dan vokal menyuarakan anti korupsi, baik di lingkungan
perusahaan maupun ke publik.
Menaikkan peringkat
Dua langkah tersebut tampaknya sejalan dengan intensi dan komitmen
Moeldoko mewujudkan TNI bebas dari korupsi, seperti yang dicanangkan
Agustus tahun lalu di Cilangkap. Pilihan menjadi militer bebas korupsi
itu memang harus diambil karena korupsi di tubuh militer membahayakan
kedaulatan bangsa dan negara, mengancam keamanan dan keselamatan warga,
plus membahayakan keamanan dan keselamatan tentara.
Selain itu, semangat anti korupsi dalam tubuh dan industri militer
sekarang ini juga sudah mulai menjadi arus pemikiran utama di mana-mana.
Tampaknya adopsi dan penerapan etika dan program anti korupsi sudah
menjadi standar perilaku baru bagi perusahaan dalam mengembangkan
industri dan bisnis alutsista.
Besar kemungkinan langkah ini bisa meningkatkan peringkat kategori
risiko korupsi militer kita dari E (sangat tinggi) saat ini, taruhlah
menjadi C (moderat) dalam beberapa tahun ke depan. Dalam jangka lebih
panjang nanti militer kita bisa sejajar dengan Australia dan Jerman yang
risiko korupsi militernya sangat rendah (A). Atau dengan Austria,
Norwegia, Korea Selatan, Swedia, Taiwan, Inggris, dan Amerika Serikat
yang risiko korupsinya rendah (B).
Untuk melaksanakan tugas berat dan suci itu, tampaknya Presiden
Jokowi perlu mempertimbangkan memperpanjang masa kerja dan jabatan
Jenderal Moeldoko yang akan pensiun pada Agustus tahun ini. Opsi lain,
Presiden mengangkat panglima baru yang potensial komit dan mampu
melaksanakan misi itu.
Dedi Haryadi
Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juni 2015 dengan judul “Indeks Anti Korupsi Perusahaan Alutsista”.
Kompas.com