Jakarta :
Mencegah terjadinya korupsi pada pengadaan dan belanja Alat Utama
Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi
memberikan pengarahan kepada Kementerian Pertahanan dan Pimpinan TNI,
Selasa 7 Januari 2013.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh TNI.
"Sekali lagi saya katakan bisa. Ada yang namanya koneksitas, dengan koneksitas bisa penggabungan antara peradilan sipil dan peradilan militer. Pak Sjafri juga paham soal itu," kata Abraham yang didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian Pertahanan.
Oleh karena itu, lanjut Abraham, dirinya mewakili KPK memberikan pencerahan kepada para perwira TNI supaya menghindari penyelewengan dalam menggunakan uang negara.
Menurutnya, korupsi tidak hanya karena tindakan individu, namun juga karena faktor sistem yang ada.
"Oleh karena itu kami mencoba memperbaiki sistemnya. Kedatangan saya hari ini sebenarnya ingin memperbaiki sistem," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membahas hal itu lebih dalam. "Itu kan memungkinkan di dalam UU KPK Pasal 4, tapi nanti dibicarakan lebih jauh bagaimana formatnya, bagaimana mekanismenya," kata Abraham.
Seperti diketahui, anggaran negara untuk pengadaan Alutsista dalam rencana strategis (Renstra) jangka mengenah mencapai Rp 400 triliun. Sedangkan untuk belanja Alutsista tahun ini sebesar Rp 150 trilun.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh TNI.
"Sekali lagi saya katakan bisa. Ada yang namanya koneksitas, dengan koneksitas bisa penggabungan antara peradilan sipil dan peradilan militer. Pak Sjafri juga paham soal itu," kata Abraham yang didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian Pertahanan.
Oleh karena itu, lanjut Abraham, dirinya mewakili KPK memberikan pencerahan kepada para perwira TNI supaya menghindari penyelewengan dalam menggunakan uang negara.
Menurutnya, korupsi tidak hanya karena tindakan individu, namun juga karena faktor sistem yang ada.
"Oleh karena itu kami mencoba memperbaiki sistemnya. Kedatangan saya hari ini sebenarnya ingin memperbaiki sistem," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membahas hal itu lebih dalam. "Itu kan memungkinkan di dalam UU KPK Pasal 4, tapi nanti dibicarakan lebih jauh bagaimana formatnya, bagaimana mekanismenya," kata Abraham.
Seperti diketahui, anggaran negara untuk pengadaan Alutsista dalam rencana strategis (Renstra) jangka mengenah mencapai Rp 400 triliun. Sedangkan untuk belanja Alutsista tahun ini sebesar Rp 150 trilun.