{IMI}- Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Gilimanuk-531 menangkap kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan tindak pidana perikanan dan pencurian harta karun di bawah laut. Kapal tersebut mencuri benda cagar budaya berbagai jenis keramik yang diperkirakan peninggalan Dinasti Ming.
Menurut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga, penangkapan terhadap KM Trianis dilakukan Perairan Mapur sebelah Timur Bintan, Rabu, 8 Januari 2014. Kapal ikan ditangkap berdasarkan informasi awal tentang adanya aktivitas kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana perikanan.
Setelah berkoordinasi dengan Pangkalan Utama Angkatan (Lantamal) IV Tanjungpinang. KRI Teluk Gilimanuk-531 langsung menuju titik koordinat keberadaan kapal tersebutSaat mendekati sasaran di Radar KRI Teluk Gilimanuk-531 mendeteksi keberadan kapal yang mencurigakan dan segera dilakukan tindakan pengejaran dan penangkapan di Perairan Mampur sebelah Timur Bintan.
Kapal ikan yang ditangkap berbobot 82 gross ton dinakhodai Salman Lubis dengan delapan orang ABK dan lima penumpang. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.
Selain itu ditemukan juga muatan berupa benda-bendar cagar budaya sebanyak 546 buah yang diduga merupakan hasil pengangkatan dari dasar laut secara ilegal. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya peralatan selam di antaranya kompresor, kacamata selam, baju selam, dan selang oksigen kurang lebih 300 meter.
Selanjutnya kapal ikan dan krunya beserta barang bukti ratusan keping keramik dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531 menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Vivanews