Pages

Saturday, 31 May 2014

Mengukur Konsistensi Indonesia – Freeport


 
Tambang PT Freeport Indonesia
Tambang PT Freeport Indonesia
Jakarta. Belum bisanya PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat, membuat Richard Adkerson sang bos perusahaan asal Amerika Serikat itu, turun tangan dan akan ikut serta dalam perundingan dengan Pemerintah. “Bahkan CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc, dipastikan akan datang ke Indonesia beberapa hari ke depan,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, 28/5/2014.
Masih alotnya perundingan kontrak karya (KK) antara Freeport dan Pemerintah, membuat Freeport sampai saat ini belum bisa mengekpor konsentratnya.
Kedatangan bos Freeport ke Indonesia juga dibenarkan olah Menteri Perindustrian M.S Hidayat, setelah rapat koordinasi kebijakan minerba Rabu malam. “Saya dengar mau ke sini. Dia mau segera bisa cepat ekspor,”. Nantinya, setiap perkembangan kontrak karya tersebut akan terus dilaporkan kepada Presiden agar tahu setiap jengkal progres perundingan tersebut.
Renegosiasi kontrak karya, khususnya Freeport terbilang alot. Pasalnya, perusahaan tambang berinduk Amerika Serikat itu mengajukan besaran pelepasan saham sebesar 20 persen. Sementara pemerintah meminta 51 persen. Selain itu, Freeport yang kontraknya akan berakhir pada 2021, dikabarkan meminta perpanjangan hingga 2041. Raksasa tambang ini sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967.
Diputuskan Pemerintahan Mendatang
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, renegosiasi kontrak Freeport bukan kewenangan pemerintah saat ini. Apa yang secara intensif dilakukan pemerintah saat ini hanyalah melaksanakan amanat Undang-Undang Minerba. “Ada perbedaan KK (kontrak karya) dan perpanjangan masa kontrak. Mengenai masa perpanjangan kontrak, itu bukan kewenangan pemerintahan yang sekarang. Kami hanya melaksanakan Undang-Undang Minerba,” ujar Chairul Tanjung setelah rapat koordinasi dengan menteri terkait di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (28/5/2014) malam.
Menko Perekonomian yang kerap disapa CT itu menjelaskan, renegosiasi itu bukan kewenangan pemerintah saat ini karena kontrak Freeport baru akan habis pada tahun 2021. Renegosiasi kontrak paling cepat baru bisa dilakukan tahun 2019, seperti yang tertera dalam kontrak. “Itu karena kontrak Freeport habis tahun 2021, paling lambat tahun 2019. Jadi, itu kewenangan pemerintah yang akan datang,” katanya.
Intensifnya pembahasan soal KK dinilai oleh pemerintah sebagai keseriusan agar UU Minerba terlaksana dengan baik. Salah satu poin dari UU Minerba yang terus digenjot pemerintah adalah kewajiban perusahaan tambang untuk meningkatkan nilai tambah barang mentah.
Tambang PT Freeport Indonesia
Tambang PT Freeport Indonesia
Tegakkan Aturan
Sikap yang tegas muncul dari pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. PT Freeport Indonesia dipastikan tidak diperbolehkan mengekspor ore, sampai pabrik pemurnian bijih mineral (smelter) mereka jadi dan beroperasi.
“Tidak ada ekspor mentah. Enggak boleh. Jadi yang diekspor itu yang sudah diolah,” ucap Jero Wacik, usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu malam (28/5/2014).
Dia mengatakan, saat ini Freeport sudah mempunyai konsentrat yang sudah diolah. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut Freeport memohon diberikan izin ekspor konsentrat tersebut selama smelter mereka belum jadi. “Jadi, ekspor mineral mentah nol. Tetap tidak boleh,” kata dia lagi.
Sementara itu, ketika ditanya perihal kadar konsentrat yang sudah diolah PTFI, Jero mengatakan pemerintah tidak akan melonggarkan aturan kadar. “Kadarnya tetap tidak longgar. Cuma dia boleh ekspor konsentrat, tapi kena bea keluar,” jelasnya.
Nantinya, sambung Jero, bea keluar tersebut menurun, sampai dengan nol persen, ketika smelter selesai dibangun dan beroperasi. Sebelumnya pemerintah telah membuat dua aturan turunan sebagai implementasi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).
Adapun aturan soal besaran kadar pemurnian tertuang dalam Peraturan Menteri No.1 tahun 2014 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, aturan perihal besaran bea keluar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2014, yang dikeluarkan pada 11 Januari 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (kompas.com)
Kita lihat nanti hasil pertemuan antara Bos Freeport Richard Adkerson dengan pemerintah. Apakah aturan baru yang memproteksi sumberdaya negara seperti UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengamanatkan penerimaan negara dari sektor tambang, benar-benar serius ditegakkan. Atau, hanya gertak sambal terkait konsumsi politik praktis.

JKGR