Kupang - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste masih mempersoalkan masalah perbatasan antara kedua negara di atas lahan seluas 1.211,7 hektare yang terdapat di dua titik batas yang belum terselesaikan.
"Masih ada dua titik perbatasan kedua negara yang belum diselesaikan antara Indonesia dan Timor Leste," kata Kepala Seksi (Kasie) Operasional Korem 161 Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Letnan Kolonel Waris Ari Nugroho, Rabu, 25 Juni 2014.
Dua titik batas yang masih dipersoalkan antara kedua negara yakni wilayah di Desa Oepoli, Kabupaten Kupang, yang berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste, dengan luas 1.069 hektare.
Di daerah itu terdapat satu desa yakni Naktuka yang dihuni 45 kepala keluarga berada di zona bebas, namun mereka lebih mendapat perhatian dari pemerintah Timor Leste. "Pemerintah Indonesia tidak mengurusi warga di Naktuka, sehingga mereka diurusi oleh negara tetangga," katanya.
Batas lainnya yang masih bermasalah terletak di Bijai Suna, Desa Oben, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang juga berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste, seluas 142,7 ha. "Tidak ada penduduk di lokasi sengketa itu," katanya.
Selain dua batas wilayah yang belum disepakati itu, katanya, terdapat satu titik batas yang sudah disepakati antara kedua negara, yakni Subinah, TTU. Namun masyarakat di perbatasan menolak batas wilayah yang telah ditetapkan itu, sehingga sering terjadi konflik antarwarga dua negara di wilayah perbatasan itu. "Kami sudah tempatkan personil TNI untuk mengamankan wilayah itu," katanya.
TEMPO