Kepolisian Indonesia mengatakan,
dua orang warga Prancis yang ditangkap di Wamena, Papua, Kamis (07/08),
telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan
keimigrasian.
Menurut polisi, Thomas Dandois, berusia 40
tahun, dan Valentine Bourrat, 29 tahun, datang ke Indonesia dengan visa
kunjungan, namun mereka disebut melakukan kegiatan lain, termasuk
jurnalistik."Tersangka untuk pelanggaran kasus keimigrasian yaitu menyalahgunakan dokumen perjalanan yaitu paspor dan visa," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, AKBP Sulistyo Pudjo, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (14/08), sore.
Sampai Kamis sore, menurutnya, dua orang warga Prancis itu masih ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura.
Polda Papua, menurut Sulistyo, masih mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan dua orang jurnalis Prancis itu dengan kelompok separatis di Papua.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan, dua warga Prancis yang bekerja untuk Stasiun TV Arte di Prancis ini semula mengaku sebagai turis, tetapi setelah dimintai keterangan mereka mengaku sebagai wartawan.
Menuntut dibebaskan
Kelompok pembela wartawan, Reporters Without Borders, RWP telah mengecam penangkapan dua orang jurnalis tersebut dan menuntut agar mereka segera dibebaskan.Menurut RWP, Thomas Dandois sebagai wartawan memiliki "integritas dan kejujuran". Dia juga pernah ditahan di Nigeria pada 2007 karena meliput aktivitas kelompok separatis Tuareg.
Dandois dikenal pula sebagai wartawan yang pernah meliput di wilayah konflik seperti Somalia, Burma, Kosovo, Darfur dan jalur Gaza.
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria mengatakan, pihaknya telah dihubungi Kedutaan Prancis di Jakarta dan RWP yang menyatakan bahwa dua orang itu adalah wartawan.
Dewan Pers, menurut Nezar, juga menuntut agar mereka segera dibebaskan. "Dan kalau ada pelanggaran UU Keimigrasian, sebaiknya dia dipulangkan dan tidak ditahan," katanya.
Sejumlah kasus kekerasan kembali muncul di Papua belakangan ini, yang korbannya meliputi pihak sipil, anggota polisi dan TNI serta kelompok separatis bersenjata.
Pemerintah Indonesia melarang jurnalis asing meliput di wilayah Papua dengan alasan keamanan mereka sendiri.
BBC