Pemerintah
Australia dipastikan melanggar Konvensi Hukum Laut Internasional,
setelah melanggar wilayah perairan Indonesia yang mereka sebut terjadi
karena tidak disengaja. Namun Australia buru-buru meminta maaf, demi
menghindari tuntutan hukum.
Menurut Profesor Hukum Internasional University of Sydney Tim Stephens, permintaan maaf yang dilontarkan oleh pemerintahan Perdana Menteri (PM) Tony Abbott ini memiliki sebab.
Stephens menyoroti pernyataan Menteri Imigrasi Scott Morrison yang menyebutkan, entah kapal angkatan laut atau kapal patroli Australia yang telah melintas ke wilayah perairan Indonesia. Mereka diduga mendepak masuk pencari suaka yang sebelumnya ingin memasuki wilayah Australia.
Bagi Stephens, bila skenario tersebut benar, maka Australia sudah dipastikan melanggar Hukum Laut. Dengan pelanggaran tersebut, Indonesia bisa mengajukan tuntutan hukum.
"(Pemerintah Australia) tidak bisa memasuki wilayah laut dari negara lain, terkecuali mendapatkan izin atau memang terlibat kondisi yang disebut innocent passage," ujar Tim Stephens, seperti dikutip Sydney Morning Herald, Jumat (17/1/2014).
Berdasarkan pengertian, innocent passage bisa diartikan ketika sebuah kapal memasuki wilayah laut negara lain, bila mereka secara murni hanya untuk kepentingan navigasi.
"Tentu ini memang tidak disengaja. Tetapi sangat tidak biasa terjadi bila kapal milik pemerintah bergerak dengan bebas di wilayah laut negara lain tanpa melakukan operasi tanpa pemberitahuan kepada negara yang bersangkutan," lanjutnya.
Stephens mengutarakan, bila Pemerintah Indonesia menginginkan, mereka bisa membawa Australia ke Pengadilan Internasional karena melanggar hukum laut. Indonesia bisa mendakwa Australia karena melanggar aturan Pasal 19 dari hukum laut yang mengatur innocent passage.
Menurut Profesor Hukum Internasional University of Sydney Tim Stephens, permintaan maaf yang dilontarkan oleh pemerintahan Perdana Menteri (PM) Tony Abbott ini memiliki sebab.
Stephens menyoroti pernyataan Menteri Imigrasi Scott Morrison yang menyebutkan, entah kapal angkatan laut atau kapal patroli Australia yang telah melintas ke wilayah perairan Indonesia. Mereka diduga mendepak masuk pencari suaka yang sebelumnya ingin memasuki wilayah Australia.
Bagi Stephens, bila skenario tersebut benar, maka Australia sudah dipastikan melanggar Hukum Laut. Dengan pelanggaran tersebut, Indonesia bisa mengajukan tuntutan hukum.
"(Pemerintah Australia) tidak bisa memasuki wilayah laut dari negara lain, terkecuali mendapatkan izin atau memang terlibat kondisi yang disebut innocent passage," ujar Tim Stephens, seperti dikutip Sydney Morning Herald, Jumat (17/1/2014).
Berdasarkan pengertian, innocent passage bisa diartikan ketika sebuah kapal memasuki wilayah laut negara lain, bila mereka secara murni hanya untuk kepentingan navigasi.
"Tentu ini memang tidak disengaja. Tetapi sangat tidak biasa terjadi bila kapal milik pemerintah bergerak dengan bebas di wilayah laut negara lain tanpa melakukan operasi tanpa pemberitahuan kepada negara yang bersangkutan," lanjutnya.
Stephens mengutarakan, bila Pemerintah Indonesia menginginkan, mereka bisa membawa Australia ke Pengadilan Internasional karena melanggar hukum laut. Indonesia bisa mendakwa Australia karena melanggar aturan Pasal 19 dari hukum laut yang mengatur innocent passage.