Pages

Friday, 31 October 2014

Sukhoi TNI AU Kembali Paksa Pesawat Asing Mendarat di Pontianak


Untuk kedua kalinya dalam seminggu pesawat tempur Sukhoi TNI AU paksa mendarat pesawat asing di Pontianak sebuah pesawat sipil Singapura jenis Beechcraft 9L dengan nomor ekor VH-PFK rute penerbangan Sebu, Serawak (Malaysia) ke Seletar (Singapura), pesawat tersebut disergap oleh dua pesawat Sukhoi 27/30 Flanker TNI AU diatas Laut Cina Selatan. Selasa (28/10). Pesawat yang dicurigai terbang di atas wilayah Indonesia tanpa ijin pemerintah RI ini terbang pada ketinggian 20-25 ribu kaki dengan kecepatan 250-350 kts.
Kosek Hanudnas I Halim di bawah pimpinan Pangkosekhanudnas I Marsma TNI Fahru Zaini saat itu tengah melaksanakan latihan Hanudnas Tutuka, sehingga segera dapat menangkap sasaran latihan dan pesawat tak dikenal yang lewat dan melakukan penyergapan dan dipaksa mendarat.
Penyergapan dimulai ketika pagi hari pukul 07.56, Popunas menerima informasi adanya pesawat tanpa flight clearance dari Posek I Halim yang dideteksi radar hanud rute Seletar-Cebu pada ketinggian 25 ribu dengang speed 214 kts yang dikendalikan oleh ATC Singapura. Segera  dua pesawat tempur Sukhoi dengan call sign Klewang Flight TS 3008 dengan pilot Letkol Tamboto/Kapt.Fauzi dan TS 2704 dengan penerbang Kapt.Gusti take off dari Batam menuju sasaran,  namun pesawat tidak terkejar karena jarak sudah jauh.
Pukul 11.36 WIB pesawat yang sama ditangkap kembali oleh radar Hanud Kosekhanudnas I pada posisi di utara Pontianak.  Kembali  Klewang terbang dari Batam menuju sasaran.
Pesawat berhasil ditemukan di tengah Laut di selatan Kepulauan Natuna yang kemudian diidentifikasi secara visual dan secara radio selama 15 menit sebelum bisa diminta mendarat secara paksa di Pontianak. Pesawat pelanggar wilayah mendarat pada pukul 13.23 WIB di Pontianak dan diinterogasi oleh personel Lanud Pontianak yang merupakan satuan dibawah Koopsau I yang meliputi Indonesia bagian barat.
Meskipun pesawat di bawah kendali otoritas penerbangan Singapura, namun karena ruang udara tersebut adalah wilayah kedaulatan Indonesia, maka semua penerbangan harus memiliki ijin penerbangan yang lengkap dari pemerintah RI.
Kohanudnas, Koopsau I dan II merupakan komando operasional TNI AU yang siaga senantiasa, baik dalam latihan atau situasi apapun, siap 24 jam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia.