Kapal milik nelayan asal Thailand diledakkan di Selat Dempo, Kepri
Sebab, kata Menteri Tedjo, penenggelaman kapal itu harus sesuai dengan perintah pengadilan.
"Jadi, kapal yang sudah masuk ke pengadilan, untuk menenggelamkan
kapal harus seizin pengadilan. Itu saja," kata Tedjo, saat ditemui di
Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Menurut dia, dalam beberapa kasus, pengadilan dalam putusannya
hanya menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada pemilik kapal asing
yang mencuri ikan di Indonesia, dan pengadilan tidak memerintahkan untuk
menenggelamkan kapal.
"Jangan kita menenggelamkan, tetapi hukumnya mengatakan didenda.
Nanti, kita bisa kena (hukuman) dari tempat lain. Karena itu, sudah
masuk ke pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 51 kapal asing yang melakukan pencurian ikan
berhasil ditangkap oleh instansi terkait di Indonesia baik oleh Polri,
TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sejak 2014 yang lalu.
"Penenggelaman kapal tersebut sesuai dengan perintah pengadilan. Jika perintah pengadilan tidak ditenggelamkan, kapal tersebut juga tidak ditenggelamkan," kata Direktur Kapal Pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Halomon, di sela-sela acara Maritime Security Desktop Exercise ke-6 di Yogyakarta, Senin 29 Maret 2015.
Saat ini, Budi masih menunggu proses peradilan 13 kapal asing lainnya yang tertangkap melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. "Jika nantinya kapal asing tersebut di vonis hakim ditenggelamkan, penenggelaman kapal akan dilakukan kembali," ujarnya.
Dari puluhan kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia, yang terbanyak adalah kapal milik pengusaha dari Vietnam dan Thailand. Sedangkan, ABK (anak buah kapal) dan tekongnya (nakhoda) juga berasal dari dua negara tersebut.(Viva.co.id)