Pages

Wednesday, 28 January 2015

Tapal batas Indonesia-Malaysia harus sesuai "Stadblad"

Tapal batas Indonesia-Malaysia harus sesuai
Patroli Patok Indonesia-Malaysia Sejumlah prajurit Satgas Pamtas Batalion Lintas Udara 433/Julu Siri Kostrad saat berada di patok perbatasan nomor 17 Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Kaltara, Rabu (31/12). Patroli patok ini rutin dilaksanakan prajurit Satgas Pamtas dalam rangka mengecek kondisi dan keberadaan tapal batas Indonesia-Malaysia di daerah itu.
Aneh juga, penetapan tapal batas negara (Indonesia-Malaysia) tidak pernah melibatkan masyarakat adat yang lebih mengetahui masalah sejarah penetapan tapal batas itu. Makanya banyak patok perbatasan di Kabupaten Nunukan yang telah bergeser dari posisi
Nunukan -"Aneh juga, penetapan tapal batas negara (Indonesia-Malaysia) tidak pernah melibatkan masyarakat adat yang lebih mengetahui masalah sejarah penetapan tapal batas itu. Makanya banyak patok perbatasan di Kabupaten Nunukan yang telah bergeser dari posisi awalnya," ujar Abdul Wahab Kiak yang juga mantan anggota DPRD Nunukan periode 2004-2009 ini.

Pernyataan Kerajaan Bulungan untuk berintegrasi dengan Indonesia saat itu disaksikan oleh Mr Klipis dari Belanda yang menjajah Indonesia dengan Sugandha (alm) perwakilan dari TNI, kata Abdul Wahab Kiak.

Ia mengungkapkan, banyaknya tapal batas yang diklaim Malaysia selama ini termasuk Pulau Ligitan dan Sipadan yang telah dikuasainya boleh jadi akibat ketidaktahuan pemerintah Indonesia terhadap sejarah.

Padahal, katanya, dalam perjanjian "Stadblad" telah sangat jelas disebut titik-titik patok perbatasan Indonesia dengan Malaysia lengkap dengan koordinatnya berdasarkan wilayah kekuasaan Kerajaan Inggris dengan Kerajaan Bulungan tempo dulu.

 Tokoh masyarakat menyoroti penetapan tapal batas Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kaltara semestinya berdasarkan hasil perjanjian "Stadblad" antara Inggris dan Kerajaan Bulungan.

Abdul Wahab Kiak, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nunukan di Nunukan, Selasa menerangkan, mengenai masalah tapal batas Indonesia dengan Malaysia di daerah itu khususnya di Pulau Kayu Mati tidak boleh hanya melibatkan pihak-pihak yang tidak mengetahui sejarah.

Selama ini, katanya, pemerintah Indonesia tidak pernah melibatkan masyarakat adat yang lebih mengetahui kondisi wilayah tersebut dalam penentuan tapal batas, sehingga banyak patok perbatasan di Kabupaten Nunukan ini tidak sesuai lagi dengan posisi awalnya, termasuk di Pulau Kayu Mati yang berhadapan dengan Pulau Nunukan itu.

Perjanjian antara Kerajaan Inggris yang menjajah Malaya (Malaysia) dengan Kerajaan Bulungan yang menguasai Pulau Kalimantan bagian utara termasuk sebagian wilayah Negeri Sabah, Malaysia dikenal dengan perjanjian "Stadblad" pada 1891, lengkap dengan koordinatnya.

Patok perbatasan yang dibangun pemerintah Kerajaan Inggris berada pada 4 derajat 10 menit tepatnya sebelum persimpangan sungai di tengah-tengah pulau yang tak berpenghuni itu. (ANTARA News)