Pages

Sunday, 19 May 2013

Keadilan bagi warga Belanda yang menolak perang di Indonesia

Hukum
Dua warga Belanda yang dipenjara pada 1940-an karena menolak berperang melawan Indonesia meminta Mahkamah Agung memulihkan nama baik mereka.
Liesbeth Zegveld, pengacara Johannes van Luyn dan Jan Massen, mengatakan mereka menolak karena tidak ingin terlibat dalam apa yang disebut sebagai kejahatan perang.
"Namun akibat penolakan tersebut mereka (Van Luyn dan Massen) dianggap sebagai pengkhianat," kata Zegveld di Mahkamah Agung di Den Haag, seperti dikutip kantor berita AFP.
Zegveld meminta agar vonis mahkamah militer yang dulu dikeluarkan untuk Van Luyn (87 tahun) dan Massen (84 tahun) dibatalkan.
Ketika itu mahkamah militer menjatuhkan hukuman antara dua hingga tiga tahun karena Van Luyn dan Massen menolak ditugaskan di Indonesia.
Sekarang Van Luyn dan Massen mendesak pemerintah agar mengakui bahwa perintah pada tahun 1940-an tersebut keliru dan meminta mahkamah agung membatalkan keputusan tersebut didasarkan pada bukti baru atau novum.
"Pada saat itu hakim pengadilan militer tidak memahami skala kejahatan perang (yang terjadi di Indonesia) yang dilakukan tentara Belanda," kata Zegveld kepada majelis hakim di MA.
Ia menjelaskan kliennya tidak menginginkan ganti rugi.
"Yang kami inginkan adalah nama baik mereka dipulihkan dan pemerintah mengakui ada kesalahan dalam vonis sebelumnya," kata Zegveld.

BBC