Jakarta : Menhan RI mengatakan penyediaan anggaran untuk mendukung penyiapan
Komponen cadangan relatif murah dan alokasi anggarannya tidak mengambil
dari struktur anggaran baru.
Demikian dikatakan Menhan, Purnomo Yusgiantoro pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan anggota komisi I DPR RI untuk membahas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), Senin (20/5) di Gedung DPR, Senayan jakarta.
Demikian dikatakan Menhan, Purnomo Yusgiantoro pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan anggota komisi I DPR RI untuk membahas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN), Senin (20/5) di Gedung DPR, Senayan jakarta.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan alokasi
anggaran yang disediakan untuk proyek pembangunan Komponen cadangan
berasal dari kebijakan pemerintah masa KIB ke 2 untuk menerapkan Zero
Grwoth Policy kepada Kemhan dan TNI.
Sehubungan dengan adanya kebijakan
tersebut maka, menurut Menhan perhitungan untuk anggaran pertahanan
khususnya untuk belanja pegawai akan menurun dan secara otomatis terjadi
penghematan anggaran pertahanan.
Oleh karena itu Menhan juga berpendapat,
penghematan anggaran yang ada tersebut selain dapat dialihkan untuk
peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alutsista dan
peningkatan profesionalisme prajurit juga bisa dialokasikan untuk
kebutuhan pembayaran komponen cadangan.
“Pada Pemerintahan KIB ke 2 ini kita bisa banyak mendapatkan Saving karena Zero Growth Policy, kita bisa mengurangi persentase belanja pegawai dan kita bisa gunakan untuk pembelian alutsista, profesionalisme dan kesejahteraan dari prajurit kita serta membayar komponen cadangan,”. Ungkap Menhan.
“Pada Pemerintahan KIB ke 2 ini kita bisa banyak mendapatkan Saving karena Zero Growth Policy, kita bisa mengurangi persentase belanja pegawai dan kita bisa gunakan untuk pembelian alutsista, profesionalisme dan kesejahteraan dari prajurit kita serta membayar komponen cadangan,”. Ungkap Menhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menhan
menuturkan dengan adanya Undang-Undang Komcad maka cukup jelas cost dari
pertahanan akan turun dan postur pertahanan negara yang kecil namun
efektif dan efisien juga bisa dilakukan.
Selain terkait anggaran, mengenai
pentingnya pembahasan RUU KCPN juga didasarkan pada jajak pendapat yang
pernah dilakukan Kemhan pada 14-15 November 2007 lalu. " Kita lakukan
jajak pendapat terhadap beberapa komponen bangsa. Hasilnya dari PNS dan
BUMN, 70 persen setuju RUU ini dibahas. Dari karyawan swasta, wiraswasta
dan pengusaha, 69,8 persen setuju dibahas. Dari kalangan TNI dan Polri,
85,7 persen setuju, pelajar dan mahasiswa 66,4 persen setuju, pensiunan
63,8 persen setuju, ibu rumah tangga 70,4 persen setuju, dan yang tidak
bekerja 60 persen setuju. Sehingga bisa disimpulkan, mayoritas setuju
RUU ini dibahas," jelas Menhan.
Untuk itu Menhan mengatakan, RUU tentang
Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang menjadi inisiatif pemerintah
sudah jelas sangat penting dan perlu segera dibahas bersama Komisi I DPR
RI dalam masa persidangan saat ini.
Forum Rapat Dengar Pendapat kali ini
yang juga diikuti Sekjen Kemhan Letjen TNI Budiman, dan Dirjen Potensi
Pertahanan Kemhan, Pos. M Hutabarat merupakan hanya forum pembahasan
umum tentang RUU KCPN dan belum mengarah kepada pembahasan substansi.