Pages

Thursday, 14 November 2013

Penyadapan Dokumen Rahasia RI Tidak Terbongkar..??


Pengamat intelijen Universitas Indonesia (UI) Wawan Purwanto memastikan intelijen Amerika dan Australia tak mampu membongkar dokumen Indonesia yang berkategori rahasia dan sangat rahasia.

"Hanya dokumen yang bersifat biasa dan terbatas yang berhasil mereka sadap," kata Wawan di Jakarta, Selasa, 12 November 2013. Dan Wawan meyakini Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sudah mengetahui aksi penyadapan itu dan mampu mengamankan rahasia negara.

Wawan bisa memastikan hal itu karena dia sendiri sudah mengecek langsung di Wikileaks dan sejumlah dokumen yang pernah disadap mantan pegawai intelijen Amerika, Edward Snowden. Wawan menjelaskan informasi yang berkategori rahasia dan sangat rahasia hanya ada 10 persen. Sedangkan yang biasa dan terbatas jumlahnya 90 persen.

"Dilihat dari apa yang disadap dan dilihat asing, kebanyakan informasi yang terbuka dan sifatnya umum," kata Wawan.

Wawan juga membantah jika intelijen Indonesia kecolongan atas aksi penyadapan tersebut. Peralatan intelijen Indonesia menurutnya bagus dan tak usang sebagaimana disebutkan beberapa pihak. "Peralatan usang itu tak benar. Setiap tahun intelijen kita meng-upgrade peralatannya," kata Wawan yang sering dimintai pendapat oleh lembaga intelijen mengenai kondisi peralatan disana.

Pembaruan peralatan, tambahnya, meliputi alat pengacak sinyal dan sejumlah alat yang dikategorikan alat utama sistem senjata (alutsista). Menurutnya, teknologi penyadapan semakin canggih seiring pesatnya teknologi satelit. Untuk itu, selain terus memperbarui peralatan, lembaga intelijen juga menggunakan pola mengubah kata kunci dan sandi.

Wawan juga mendukung sikap pemerintah Indonesia yang akan meninjau ulang kerja sama dengan Amerika dan Australia atas aksi penyadapan itu. "Menurut saya peringatan itu sudah cukup. Tak perlu dengan upaya pemutusan hubungan diplomatik, itu terlalu jauh," katanya.

"Sekarang bagaimana kita memproteksi diri guna memperkuat lini pertahanan dan senjata yang dimiliki, sehingga penyadapan informasi rahasia dan sangat rahasia tak bisa dilakukan," tuturnya.

Wawan mengatakan BIN dan Lemsaneg selalu meningkatkan kinerja, tetapi untuk melaporkan secara gamblang ke publik, jelas tidak pada porsinya karena sesuai Undang-Undang, BIN dan Lemsaneg harus melaporkannya ke Presiden dan DPR.

"Tapi kalau kita mengatakan intelijen membiarkan gerakan asing dan malah sibuk memata-matai rakyatnya jelas itu menyesatkan. DPR pasti akan beraksi bila intelijen lembek dan ditunggangi penguasa," paparnya

.artileri