Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan wacana menempatkan kepolisian di bawah kementerian patut dipertimbangkan. "Kalau dilaksanakan, harus mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya seusai diskusi "Wajah Politik Kita" di Jakarta, Sabtu, 29 November 2014.
Ia menyebut usulan tersebut dapat dikaji lebih dalam untuk melihat dampak baik dan buruknya. "Saya sementara ini tidak dalam melihat itu bagus atau tidak," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu. Memang, tutur Fadli, selama ini konstitusi memposisikan kepolisian di bawah presiden.
Dalam visi-misi yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberi gagasan menempatkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri. Penempatan semacam itu, ujar Fadli, seperti yang ada di negara lain.
Menurut Fadli, kepolisian lebih mudah dikoordinasi jika di bawah kementerian. Di sisi lain, tugas Kementerian Dalam Negeri lebih berat karena bertanggung jawab dalam permasalahan kependudukan. "Penataan ini tidak cukup hanya dengan waktu pendek sebelum diimplementasikan, karena butuh solialisasi."
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai Kepolisian RI sebaiknya di bawah kementerian tertentu karena kesibukan presiden yang luar biasa. "Dulu, tentara di bawah presiden karena panglima tertinggi presiden. Kalau ada dualisme, masih ada Menhan. Tidak bisa presiden sekarang mengurusi polisi. Repot dia," tutur Ryamizard di Istana Bogor, Jumat, 28 November 2014.
Ryamizard menilai, cepat atau lambat, kepolisian nantinya akan berada di bawah kementerian. Alasannya, hampir di seluruh dunia, kepolisian berada di kementerian tertentu.(TEMPO.CO)