(VIVAnews/Ali Azumar (Riau)Ali Azumar (Riau))
"TNI AL akan merealisasikan perintah Presiden (menenggelamkan kapal asing pencuri ikan) dengan operasi laut dan tindakan tegas terhadap kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan dan penenggelaman," kata Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, Kepala Dinas Penerangan TNI AL.
Manahan menuturkan,
sebelumnya pada akhir Januari 2003 lalu TNI AL pernah juga
menenggelamkan empat kapal ikan Filipina yang beroperasi ilegal di
perairan Sulawesi. Kapal itu ditembak dan ditenggelamkan oleh KRI Untung
Suropati-872.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Marsetio menyatakan, TNI AL tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia.
"Kami berkomitemen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi kolaborasi. Bila menyangkut kedaulatan negara dan kewibawaan bangsa sudah diganggu, tidak ada tawar-menawar lagi," tegasnya
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Marsetio menyatakan, TNI AL tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia.
"Kami berkomitemen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi kolaborasi. Bila menyangkut kedaulatan negara dan kewibawaan bangsa sudah diganggu, tidak ada tawar-menawar lagi," tegasnya
TNI AL juga
menenggelamkan kapal ikan KM Mina Bhakti berbendera Thailand yang
beroperasi secara ilegal di perairan Anambas, Riau pada pertengahan
April 2003. Yang menjadi eksekutor adalah KRI Todak-803, setelah
sebelumnya ABK kapal itu dievakuasi ke KRI Todak-631.
Kemudian KRI Cut
Nyakdien-375 dan KRI Anakonda 868 juga menembak dua kapal ikan asing
asal Thailand yang menangkap ikan secara ilegal di perairan selat
Gelasa, Bangka Blitung, 24 Oktober 2003.(VIVAnews)