Pages

Friday, 6 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan


Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letnan (KSAD) Jenderal TNI Budiman menyatakan TNI AD menghormati proses dan putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

"Sejak awal, kami, dari Angkatan Darat dan pimpinan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut dalam proses hukum. Terhadap putusan hukum apapun, kami menghormati dan menerimanya," ujar Budiman, saat dihubungi Kompas, Kamis (5/9/2013) malam.

Menurut Budiman, langkah-langkah selanjutnya oleh institusi yang ditunjuk, pimpinan dan korps Angkatan Darat, akan mengikutinya. "Karena, begitulah sebuah negara hukum yang diamanatkan UUD 1945," lanjutnya.

Saat ditanya soal vonis 6 hingga 11 tahun serta pemecatan terhadap sejumlah terdakwa, Budiman siap menjalankannya. "Sanksi apa pun tentu juga harus dijalani karena itulah konsekuensi hukum mengenai pertanggungjawaban," jawab dia.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko, Kamis siang, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, para terdakwa menyerang Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu. Selain menganiaya para sipir, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata, serta menembak mati tahanan titipan di LP tersebut.

kompas