Menkopolhukam Marsekal TNI (P) Djoko Suyanto yang juga Ketua Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) RI mengatakan, sebagai prakarsa amandemen Undang-undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia terkait dengan adanya PerPres No. 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, Bab VII Butir 5, jika disetujui, dalam waktu satu tahun Indonesia memiliki Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Sesuai hal tersebut, semoga saja dalam waktu satu tahun Indonesia sudah memiliki Bakamla," ungkap Djoko Suyanto yang disampaikan Kalahar Bakorkamla Laksamana Madya Bambang Suwanto kepada awak media disela peresmian Kapal Negara (KN) Bintang Laut 4801 dan KN Singa Laut 4802 di pangkalan Bakorkamla Satgas 1, Batam, Kepri, Selasa (3/9/2013).
Sebagaimana diketahui, Bakorkamla RI adalah Badan Koordinasi yang memiliki 12 pemangku kepentingan yang mewujudkan multi task single agency untuk mengatasi tumpang tindih peraturan.
Badan ini dimiliki oleh 12 stakeholder (pemangku kepentingan) yakni Menteri POLHUKAM (Ketua), Menteri Luar Negeri (anggota), Menteri Pertahanan (anggota), Menteri Hukum & HAM (anggota), Menteri Dalam Negeri (anggota), Menteri Keuangan (anggota), Menteri Perhubungan (anggota), Menteri Kelautan dan Perikanan (anggota), Jaksa Agung (anggota), Kapolri (anggota), Panglima TNI (anggota), Kepala BIN (anggota), serta Kepala Staf TNI AL (anggota).
Bakorkamla pertama kali dibentuk pada 1972 yaitu dengan SKB Menteri Hankam/Pangab, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.
Namun lembaga ini dibubarkan karena menghadapi masalah utama yaitu perbedaan kepentingan serta ego sektoral masing-masing instansi tersebut yang ditandai dengan penguatan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden No 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, Bakorkamla dibentuk dan acuannya didasarkan pada UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yakni pada pasal 23 ayat (3) dan pasal 24 ayat (3).
Menurut PerPres No 81 Tahun 2005 fungsi utama dari Bakorkamla adalah lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden, lembaga koordinasi serta bukan lembaga penegak hukum.
Sebagai lembaga koordinasi, Bakorkamla hanya bertugas sebatas pada pengkoordinasian menyangkut tugas-tugas penegakan hukum yang tercakup dalam kewenangan instansi-intansi yang tercakup dalam perundang-undangan masing-masing.
Dalam kenyataannya fungsi koordinasi mengenai penegakan hukum juga menjadi tidak jelas, bagaimana mekanisme serta tehnis pelaksanaannya.
Mengingat masalah dan tantangan di masa depan terkait dengan keamanan dan keselamatan di laut yang semakin komplek maka diusulkan pembentukan bakamla yang saat ini dikenal dengan istilah coast guard, sebagaimana yang dimiliki oleh banyak negara seperti Asutralia, Jepang, Malaysia dan Amerika.(isu)
tribunnews