Menlu geram atas tindakan Australia memulangkan para pencari suaka.
"Dalam pertemuan Bali Process dalam waktu dekat, kita bakal
ungkapkan kekecewaan kita kepada para peserta bahwa tindakan Australia
melanggar hak asasi," kata Marty di kantor Presiden, Jakarta, Kamis 27
Februari 2014.
Bali Process adalah konferensi internasional yang dihadiri para
pejabat setingkat menteri dan terdiri dari 49 anggota dan 19 negara
peninjau.
Marty mengatakan, Australia benar-benar melanggar perjanjian
internasional, konvensi pengungsi. Mereka juga melanggar rasa keadilan
dan kemanusiaan.
"Mereka ini pencari suaka. Paling tidak mereka statusnya harus
ditetapkan apakah pencari suaka seperti yang didefinisikan konvensi
pengungsi. Kita tidak bisa benarkan tindakan Australia memulangkan refugee itu ke Indonesia," kata dia. Marty yakin kecamannya kepada Australia akan didukung masyarakat Internasional.
viva.co.id