Menkominfo tak ingin gegabah dan reaktif dalam menjatuhkan sanksi.
Menteri Komunikasi dan Informatika,
Tifatul Sembiring menyatakan belum dapat memberi sanksi kepada provider
Telkomsel dan Indosat. Kemenkominfo masih mendalami kasus penyadapan
komunikasi lewat telepon seluler oleh NSA dan Direktorat Intelijen
Australia.
"Semua yang dikatakan Snowden itu belum tentu benar. Jadi kan
semacam reaktif, kalau begitu Snowden bongkar, kita menutup dan berantas
(Telkomsel dan Indosat), kan nggak begitu. Kita akan cari dulu
informasi sebetulnya seperti apa. Ini kan baru lontaran satu pihak
saja," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2014.
Namun jika pembocoran itu ternyata benar dilakukan oleh Telkomsel
dan Indosat, Tifatul menegaskan tidak segan-segan menutup dua provider
itu. "Kalau betul terlibat, kalau terbukti itu bisa ditutup," tegas dia.
Atas informasi kejadian penyadapan ini, Kemenkominfo akan membuat tim pengawas baru untuk masalah penyadapan.
"Semua alat-alat itu harus betul tersertifikasi di kementerian.
Yang ingin kita cek apakah ada penyadap-penyadap liar yang memasang
karena alat ini di luar negeri diperjualbelikan nggak mahal," ungkap
dia.
Lima Instansi
Tifatul menyatakan tidak bisa bertindak reaktif dengan adanya kabar penyadapan itu. Sebab Indonesia memiliki 14 provider.
"Kan sekarang provider itu ada 14. Kebanyakan 14 ini di negara
kita. Di China saja cuma ada 4, Jepang itu 3-4 provider," jelasnya.
Menurut Tifatul, di Indonesia hanya ada lima instansi yang
berwenang melakukan penyadapan, yakni KPK, BNN, BIN, Kejaksaan Agung,
dan Kepolisian.
Kemenkoninfo masih menunggu arahan dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa terkait kabar
penyadapan ini.
viva.co.id