Ke dua kapal ikan asing yang dipergoki menangkap ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi Indonesia itu, yaitu masing-masing KM Century 4, dengan jumlah ABK 45 orang semuanya warga negara asing. Kapal ikan yang memiliki bobot 250 GT dan bertolak dari Pelabuhan Bangkok tersebut, di Nahkodai oleh Thanaphom Pamnisti.
Ke dua kapal ikan tersebut, saat ini sedang dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon.
Setelah diadakan pemeriksaan, kapal yang berisi muatan 43 ton ikan campuran itu tidak memiliki surat ijin penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Ke dua kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap pada saat menangkap ikan di perairan yurisdiksi Indonesia, maka ke dua kapal tersebut saat ini sedang kita kawal ke Pangkalan TNI AL terdekat, yaitu ke Lantamal IX Ambon.
Adapun kapal ke dua, KM Century 7 bobot 200 GT, dengan jumlah ABK 17 orang semuanya warga negara asing. Kapal yang di Nahkodai Thong Ma Lapho ini bertolak dari Pelabuhan Bangkok. Setelah diadakan pemeriksaan, kapal yang berisi muatan 20 ton ikan tersebut Nahkado kapal tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap untuk melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
(Pos Kota)