Pages

Wednesday, 20 November 2013

Aniaya Junior Hingga Tewas, 17 Anggota TNI AL Masuk Penjara

Ilustrasi
 
 Sidoarjo: Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Laut anak buah kapal (ABK) KRI Fatahilah divonis tiga hingga sembilan bulan penjara karena menganiaya ABK baru hingga tewas saat masa orientasi di kapal.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Militer Surabaya  Mayor Chk Suyanto di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/11). Vonis terhadap 17 anggota TNI AL itu dilakukan dalam dua kali persidangan. Sidang pertama menghadirkan delapan terdakwa dan sidang kedua dengan sembilan terdakwa.

Korban tewas akibat penganiayaan 17 anggota TNI AL lulusan tamtama dan bintara tersebut adalah Kelasi Dua Iskandar yang saat itu menjadi anggota baru ABK KRI Fatahilah. Korban meninggal pada awal Juni 2012.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dipotong masa tahanan, karena sebelumnya para terdakwa mendekam di tahanan rata-rata 80 hari. Atas vonis yang dijatuhkan  majelis hakim Pengadilan Militer, ke-17 terdakwa anggota TNI AL Armatim Surabaya itu melalui tim penasehat hukum mereka menyatakan akan berpikir, apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.

"Tinggi rendahnya hukuman itu dijatuhkan sesuai dengan peran para terdakwa dalam melakukan penganiayaan," kata Humas Pengadilan Militer Surabaya Kapten Chk Arief Sudibya.

metrotv