Pages

Saturday, 5 April 2014

Jam Malam dalam Bahaya dan Perang

Pengumuman jam malam (avondklok) pada masa bahaya dan perang. Foto: KITLV.
JAM malam (avondklok), larangan berada dan berkegiatan di luar rumah di malam hari pada jam tertentu, biasanya diberlakukan dalam keadaan bahaya –seperti menghadapi pemberontakan atau pengambil-alihan kekuasaan– dan perang.
Dalam sejarah Indonesia, beberapa peristiwa mendorong pemberlakuan jam malam. Pada Oktober 1740, penguasa VOC membantai ribuan etnis Tionghoa di Batavia karena khawatir akan kemampuan mereka dalam berdagang maupun berbaur dengan warga pribumi.
Kaum Tionghoa melakukan perlawanan, tapi dipukul mundur. Melihat situasi semakin genting, sejak 8 Oktober 1740, Gubernur Jenderal Valckenier memberlakukan jam malam bagi warga Tionghoa. Akibatnya, persiapan perayaan Tionghoa secara besar-besaran dibatalkan.
“Mereka harus tinggal di dalam rumah dalam keadaan gelap gulita karena tidak diperkenankan untuk menyalakan api untuk penerangan sekalipun,” tulis Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik.  Pemberlakuan jam malam disertai dengan larangan menyalakan penerangan.
Jam malam intens diberlakukan di masa perang. Penguasa Belanda memberlakukan jam malam pada awal Perang Pasifik dan semakin diperketat sejak Singapura bertekuk lutut kepada Jepang. Di pengujung kekuasaannya pada Maret 1942, Belanda mengumumkan keadaan dalam bahaya dan perang. Malam pun menjadi kelabu dan rawan. Jalanan sepi dan lengang. Rumah-rumah penduduk gelap tanpa lampu.
“Berlakulah jam malam, dan aksi pemadaman lampu penerangan,” kata Saifuddin Zuhri dalam Guruku, Orang-orang dari Pesantren. Istilahnya LDB (Lucht Beschermen Dienst) atau dinas penjagaan dari bahaya serangan udara. Tetapi, rakyat mengartikannya: Lampu pejah Bom Dawah (lampu mati dan bom pun jatuh). Rapat-rapat dan pertemuan harus meminta izin penguasa.
Segera setelah Jepang mendarat di Jawa, Jepang mengumumkan jam malam masih tetap berlaku. Baru pada 5 Juni 1942 ketentuan jam malam dihapuskan. Menjelang kekalahannya, Jepang memberlakukan jam malam karena berperang dengan Sekutu.
“Begitu matahari tak terlihat di ufuk barat, semua lampu di seluruh kota dimatikan. Kompleks-kompleks yang dipandang strategis seperti tempat tinggal dan perkantoran tidak boleh membiaskan cahaya ke langit. Oleh Jepang, ini bahkan diwajibkan,” kata Kris Biantoro dalam otobiografinya, Manisnya Ditolak. Larangan menyalakan lampu itu karena akan menjadi sinyal bagi pesawat pengebom Sekutu.
Menurut Frances Gouda dan Thijs Brocades Zaalberg dalam Indonesia Merdeka Karena Amerika?, karena aturan jam malam dan pemadaman lampu selama perang tidak dicabut sampai 23 Agustus 1945, seminggu sesudah 17 Agustus 1945, Proklamasi tidak langsung memicu gelora semangat rakyat di kota Surabaya.
“Baru setelah beberapa lama pasar malam buka kembali dan orang-orang mulai melakukan kegiatan sosial dan jual-beli yang secara tradisional dilakukan pada malam hari,” tulis Gouda dan Zaalberg.
Tidak lama kemudian Sekutu datang. Sejak 11 November 1945, Sekutu memberlakukan jam malam dari pukul 18.00 sampai  06.00. Ketika mengambil-alih pendudukan Indonesia dari Sekutu, Belanda memberlakukan jam malam terutama ketika melancarkan agresi militer. Mereka yang terpaksa melakukan perjalanan malam harus memiliki pas khusus dari pihak berwajib.
Pergolakan di beberapa daerah, seperti gerakan RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI/Permesta, dan DI/TII SM Kartosuwiryo, mendorong pemerintah daerah memberlakukan jam malam. Begitu pula pascaperistiwa Gerakan 30 september 1965, di berbagai daerah diberlakukan jam malam, dan pada saat itulah tentara melakukan penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang terkait PKI –dituduh sebagai dalang G30S.
Jam malam juga diberlakukan di Jakarta pascaperistiwa Malari (15 Januari 1974). Pergolakan daerah terakhir yang diberlakukan jam malam adalah Darurat Militer di Aceh pada 2003-2004.
Setelah reformasi, beberapa daerah memberlakukan jam malam, bahkan dalam bentuk peraturan daerah, dengan alasan lain –bukan karena bahaya apalagi perang. Masyarakat keberatan karena dianggap mendiskreditkan, terutama perempuan, seperti aturan jam malam di Kota Tangerang dan Kabupaten Bulukumba. Aturan jam malam bagi tempat hiburan malam di Jawa Barat malah menimbulkan masalah baru. Tampaknya, jam malam harus ditinjau kembali.

historia